OMI-ICC Resmi Restrukturisasi BPN Menjadi Badan Intelijen Investigasi dan Supervisi (BAIIS OMI-ICC)
OMBUDSMAN MUDA INDONESIA – INDONESIAN CRISIS CENTER (OMI-ICC)
TENTANG RESTRUKTURISASI BADAN PENYELIDIK NASIONAL (BPN OMI-ICC) MENJADI BADAN INTELIJEN INVESTIGASI DAN SUPERVISI (BAIIS OMI-ICC)
Ditetapkan pada 23 September 2026
Kepada Yth.:
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi pemerintah terkait;
- BUMN, BUMD dan badan usaha swasta;
- Organisasi masyarakat sipil;
- Seluruh jajaran OMI-ICC; serta
- Masyarakat Indonesia.
Dengan hormat,
Berdasarkan hasil rapat Pengurus Pusat Ombudsman Muda Indonesia – Indonesian Crisis Center (OMI-ICC) tanggal 23 September 2026, melalui Surat Terbuka ini kami menyampaikan kepada masyarakat mengenai restrukturisasi internal organisasi sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta fungsi pengawasan masyarakat sipil.
Terhitung sejak ditetapkannya keputusan organisasi, nomenklatur Badan Penyelidik Nasional (BPN OMI-ICC) dihentikan penggunaannya dan selanjutnya direstrukturisasi menjadi:
BADAN INTELIJEN INVESTIGASI DAN SUPERVISI
(BAIIS OMI-ICC)
BAIIS OMI-ICC sebagai Bagian dari Organisasi Masyarakat Sipil
Restrukturisasi ini merupakan perubahan kelembagaan internal OMI-ICC.
BAIIS OMI-ICC merupakan bagian dari organisasi masyarakat sipil dan tidak dimaksudkan sebagai badan intelijen negara, aparat penegak hukum, ataupun lembaga yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada institusi negara.
Dalam menjalankan kegiatannya, BAIIS OMI-ICC diarahkan pada tiga fungsi utama:
1. Intelijen Informasi
Melakukan pemetaan isu, pengumpulan informasi secara sah, verifikasi, analisis informasi, serta deteksi dini terhadap persoalan sosial, pelayanan publik dan tata kelola yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
2. Investigasi Masyarakat Sipil
Melakukan penelusuran fakta, pengumpulan dokumen dan informasi serta kegiatan lapangan secara sah terhadap dugaan maladministrasi, persoalan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan dan berbagai persoalan lain yang menyangkut kepentingan publik.
3. Supervisi dan Pengawasan Sosial
Melakukan pemantauan terhadap kebijakan dan pelayanan publik serta menyampaikan kritik, temuan, rekomendasi, laporan ataupun pengaduan kepada lembaga yang berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Penegasan Batas Kewenangan
OMI-ICC menegaskan bahwa seluruh pengurus, anggota dan personel BAIIS OMI-ICC wajib menghormati batas kewenangan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota BAIIS OMI-ICC tidak diperkenankan mengaku sebagai aparat penegak hukum atau intelijen negara, maupun melakukan tindakan yang merupakan kewenangan khusus aparat negara, termasuk:
- pemaksaan;
- intimidasi;
- penggeledahan;
- penyitaan; ataupun
- penangkapan.
Setiap informasi dan temuan wajib diverifikasi serta didasarkan pada fakta, data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana, korupsi, maladministrasi atau pelanggaran hukum lainnya, temuan tersebut dapat diteruskan melalui mekanisme pelaporan kepada institusi yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian Struktur dan Atribut Organisasi
Sejalan dengan restrukturisasi tersebut, Pengurus Pusat akan melakukan penyesuaian secara bertahap terhadap:
- struktur organisasi;
- nomenklatur jabatan;
- Kartu Tanda Anggota (KTA);
- surat tugas; dan
- atribut internal BAIIS OMI-ICC.
KTA, surat tugas maupun atribut BAIIS OMI-ICC merupakan identitas internal organisasi masyarakat sipil dan bukan tanda kewenangan lembaga negara, TNI, Polri ataupun aparat penegak hukum lainnya.
Imbauan kepada Masyarakat dan Mitra
OMI-ICC mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha dan seluruh mitra agar melaporkan kepada Pengurus Pusat apabila terdapat pihak yang menyalahgunakan nama, identitas ataupun atribut OMI-ICC/BAIIS OMI-ICC untuk:
- melakukan pemerasan;
- melakukan intimidasi;
- meminta keuntungan pribadi;
- menjanjikan penyelesaian perkara; ataupun
- melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Apabila tindakan tersebut mengandung dugaan tindak pidana, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Komitmen OMI-ICC
Restrukturisasi ini merupakan bagian dari komitmen OMI-ICC untuk memperkuat partisipasi dan pengawasan masyarakat sipil yang independen, objektif, profesional, transparan, berbasis bukti dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati kewenangan konstitusional lembaga negara dan prinsip negara hukum.
“Kami tidak mengambil alih kewenangan negara. Kami menjalankan fungsi partisipasi dan kontrol sosial masyarakat secara sah, kritis, objektif dan bertanggung jawab.”
Demikian Surat Terbuka ini disampaikan untuk diketahui oleh seluruh jajaran OMI-ICC, pemerintah, institusi terkait, mitra kerja serta masyarakat Indonesia.
Ditetapkan pada: 23 September 2026
PENGURUS PUSAT
OMBUDSMAN MUDA INDONESIA – INDONESIAN CRISIS CENTER (OMI-ICC)
Prof. (OMI.Eng.) A. Syamsul Ridjal, PIM., MHD., APU.
Ketua Umum OMI-ICC
Kendel Daen Lumayo, S.H.
Sekretaris Jenderal OMI-ICC
Laksamana Muda TNI (Purn.) Gendut Sugiono, S.H.
Kepala Badan Intelijen Investigasi dan Supervisi (BAIIS OMI-ICC)