SURAT TERBUKA OMBUDSMAN MUDA INDONESIA CRISIS CENTRE (OMIICC)

Kepada Yth:

Bupati Siak
Panitia Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
Calon Direksi PT. Bumi Siak Pusako

di –
Tempat

Perihal:

Permintaan Transparansi dan Evaluasi Mekanisme Seleksi Direksi PT. Bumi Siak Pusako Masa Jabatan 2026–2031

Dengan hormat,

Kami dari Ombudsman Muda Indonesia Crisis Centre (OMIICC) menyampaikan perhatian serius terhadap proses seleksi Direksi PT. Bumi Siak Pusako (BSP) masa jabatan 2026–2031 sebagaimana diumumkan oleh Panitia Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola aset strategis dan memiliki nilai ekonomi penting bagi masyarakat Kabupaten Siak dan Provinsi Riau, maka proses seleksi direksi harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta tunduk sepenuhnya pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan dokumen dan informasi yang berkembang di ruang publik, terdapat dugaan persoalan administratif maupun substansial dalam mekanisme seleksi tersebut yang patut dievaluasi secara terbuka, objektif, dan independen.

Kami mencermati ketentuan dalam:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,

khususnya terkait:

  1. Persyaratan pengalaman manajerial;
  2. Kesesuaian latar belakang pendidikan dan kompetensi;
  3. Mekanisme seleksi administrasi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK);
  4. Prinsip profesionalitas, objektivitas, dan kepatuhan hukum dalam pengisian jabatan direksi BUMD.

Apabila benar terdapat peserta yang tidak memenuhi syarat normatif namun tetap dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan:

  • pelanggaran terhadap asas kepastian hukum;
  • maladministrasi dalam proses seleksi;
  • menurunnya kepercayaan publik terhadap BUMD;
  • serta membuka ruang konflik kepentingan dan polemik berkepanjangan.

Oleh karena itu, Ombudsman Muda Indonesia Crisis Centre (OMIICC) meminta:

  1. Panitia Seleksi membuka secara transparan hasil penilaian serta dasar pertimbangan kelulusan peserta;
  2. Dilakukan evaluasi ulang terhadap proses seleksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
  3. Memungkinkan dilaksanakannya Fit and Proper Test ulang secara terbuka dan dapat disaksikan publik demi menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas proses seleksi;
  4. Pemerintah Daerah Kabupaten Siak memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi kepentingan;
  5. Seluruh pihak menahan diri dari praktik-praktik yang dapat mencederai integritas BUMD sebagai aset rakyat;
  6. Aparat pengawasan internal maupun lembaga terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi ataupun penyalahgunaan kewenangan;
  7. Apabila ditemukan unsur maladministrasi, cacat prosedur, atau pelanggaran hukum administrasi negara dalam penerbitan keputusan hasil seleksi, maka masyarakat maupun pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami menegaskan bahwa sikap ini bukan ditujukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan dan BUMD yang sehat, profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

BUMD bukan ruang kompromi kepentingan kelompok, melainkan instrumen ekonomi daerah yang harus dikelola oleh sumber daya manusia yang memenuhi syarat, berintegritas, serta memiliki kapasitas profesional yang memadai.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan demi tegaknya prinsip transparansi, profesionalitas, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam tata kelola BUMD di Indonesia.

Hormat kami,

A. Syamsul Ridjal
Ketua Umum
Ombudsman Muda Indonesia Crisis Centre (OMIICC)

hubungi kami melalui: