Tentang Kebebasan Pers, Transparansi Publik, dan Hak Konstitusional Warga Negara
Saya, A. Syamsul Ridjal, selaku Ketua Umum Ombudsman Muda Indonesia Crisis Centre (OMIICC), menyampaikan pernyataan sikap resmi menanggapi pernyataan Ketua Umum AKPERSI yang menyebut bahwa merekam wartawan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi pidana.
1. Tidak Ada Larangan Hukum Umum untuk Merekam di Ruang Publik
Perlu ditegaskan bahwa tidak terdapat satu pun norma hukum dalam UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, KUHP, maupun UU ITE yang secara tegas menyatakan bahwa merekam wartawan tanpa izin di ruang publik merupakan tindak pidana.
Hak merekam merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk mencari, memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.
2. UU Pers Melindungi Kerja Jurnalistik, Bukan Kekebalan Anti-Rekam
Undang-Undang Pers bertujuan melindungi kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik, bukan memberikan kekebalan hukum kepada wartawan dari dokumentasi publik.
Pasal 18 UU Pers hanya dapat diterapkan apabila terdapat penghalangan atau penghambatan kerja jurnalistik secara nyata, sengaja, dan faktual, bukan semata-mata karena adanya perekaman oleh warga negara.
Merekam di ruang publik bukan bentuk penghalangan, sepanjang tidak disertai intimidasi, ancaman, kekerasan, atau pemaksaan.
3. UU ITE Mengatur Penyalahgunaan Konten, Bukan Aktivitas Merekam
UU ITE tidak melarang aktivitas perekaman, melainkan mengatur penyebaran dan penyalahgunaan konten tertentu yang melanggar hukum.
Dengan demikian, yang dapat diuji secara hukum adalah isi dan tujuan penyebaran rekaman, bukan tindakan merekam itu sendiri.
4. Wartawan di Ruang Publik Merupakan Bagian dari Objek Transparansi
Dalam prinsip demokrasi dan kesetaraan warga negara di hadapan hukum:
• Wartawan dapat merekam warga,
• Warga negara juga memiliki hak yang sama untuk merekam wartawan.
Tidak boleh ada standar ganda yang menempatkan profesi tertentu kebal dari pengawasan publik, terutama saat menjalankan aktivitas di ruang publik dan ruang pelayanan publik.
5. Generalisasi Pidana Berpotensi Membungkam Demokrasi
Pernyataan yang menggeneralisasi perekaman sebagai perbuatan pidana:
• berpotensi menjadi alat intimidasi,
• dapat membungkam citizen journalism,
• serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers, bukan dengan ancaman kriminalisasi.
Sikap Tegas Ketua Umum OMIICC
Saya menyatakan:
-
Menolak generalisasi bahwa merekam wartawan tanpa izin adalah tindak pidana
-
Menolak penggunaan UU Pers dan UU ITE sebagai alat intimidasi terhadap warga negara
-
Mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, setara, dan transparan
-
Membela hak warga negara untuk melakukan dokumentasi di ruang publik
-
Mendorong pemahaman hukum pers yang benar dan proporsional
Demokrasi tidak mati karena direkam.
Demokrasi mati ketika transparansi dipidanakan.
OMIICC akan terus berdiri di garis depan dalam membela kebebasan pers, transparansi publik, dan hak konstitusional warga negara.
A. Syamsul Ridjal
Ketua Umum
Ombudsman Muda Indonesia Crisis Centre (OMIICC)
🌐 Website resmi OMIICC:
👉 https://ombudsmanmudaindonesia.com
👉 https://ombudsmanmudaindonesia-sulbar.x1organix.top/