SURAT TERBUKA
Kepada Yth.
Menteri Sosial Republik Indonesia
di Jakarta
Dengan hormat,
Kami dari Ombudsman Muda Indonesia – Indonesian Crisis Centre (OMIICC) menyampaikan aspirasi rakyat terkait program yang selama ini disebut bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan BPNT, khususnya bagi kelompok penerima seumur hidup yakni lansia, penyandang disabilitas, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pertama-tama, kami memberikan apresiasi atas upaya Kementerian Sosial dalam menjaga keberlangsungan program tersebut. Namun, terdapat beberapa hal fundamental yang perlu ditinjau ulang:
1. Istilah yang Menempatkan Martabat Rakyat
Selama ini digunakan istilah bantuan, seakan-akan sesuatu yang diberikan pemerintah atas kemurahan hati. Padahal hakikatnya, pemenuhan kebutuhan dasar lansia, disabilitas, dan ODGJ adalah hak rakyat yang dijamin oleh konstitusi (Pasal 34 UUD 1945). Oleh sebab itu, kami mendesak agar istilah “bantuan” diubah menjadi “tunjangan sosial” yang lebih tepat, bermartabat, dan menegaskan posisi rakyat sebagai pemegang hak, serta pemerintah sebagai pelaksana kewajiban.
2. Nilai yang Lebih Manusiawi
Saat ini, nilai yang diterima kelompok penerima seumur hidup rata-rata hanya sekitar Rp4,8 juta per tahun, atau setara dengan kurang lebih Rp13 ribu per hari. Angka ini jelas tidak sebanding dengan kebutuhan dasar hidup layak, terlebih untuk pangan bergizi, kesehatan, serta biaya sosial lainnya. Kami mendesak peningkatan nilai tunjangan hingga mendekati standar kebutuhan hidup layak (setidaknya mengikuti UMK/UMP daerah).
3. Kepastian Hukum dan Perlindungan Permanen
Tunjangan sosial seumur hidup bagi lansia, penyandang disabilitas, dan ODGJ harus dipastikan dalam regulasi yang kuat. Jangan sampai bersifat sementara atau bergantung pada program tahunan. Negara wajib menjamin kepastian, keberlanjutan, dan perlindungan hukum agar kelompok rentan ini tidak hidup dalam ketidakpastian.
Dengan demikian, OMIICC menyatakan:
• Menolak penggunaan istilah bantuan sosial yang merendahkan hak rakyat.
• Mendesak perubahan nomenklatur menjadi Tunjangan Sosial.
• Meminta pemerintah meningkatkan nilai tunjangan ke tingkat manusiawi dan layak.
• Menuntut kepastian hukum permanen agar hak ini tidak dapat dicabut sewaktu-waktu.
Kami percaya, kebijakan yang berorientasi pada martabat dan hak rakyat akan menjadi langkah nyata mewujudkan amanat UUD 1945 serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Kemensos segera mengambil langkah korektif demi keberpihakan nyata kepada rakyat kecil.
Hormat kami,
Ombudsman Muda Indonesia – Indonesian Crisis Centre (OMIICC)
Website: https://ombudsmanmudaindonesia-sulbar.x1organix.top