Korupsi masih menjadi penyakit kronis di Indonesia. Hampir setiap tahun kita disuguhi berita pejabat tertangkap tangan, mulai dari kepala desa hingga menteri. Padahal, sejak lama negara memiliki instrumen pencegahan bernama Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sayangnya, LHKPN lebih sering hadir sebagai formalitas ketimbang alat efektif untuk membendung praktik korupsi.
Formalitas Tanpa Gigi
Secara aturan, pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya. Namun dalam praktiknya, LHKPN tidak lebih dari sekadar isian formulir online. Pejabat cukup menginput data, lalu dianggap patuh. KPK hanya melakukan verifikasi administratif, bukan investigasi mendalam. Artinya, pejabat masih bisa dengan mudah menyembunyikan harta, terutama melalui nama keluarga atau nominee.
Minim Transparansi
Publikasi LHKPN di website KPK sangat terbatas. Masyarakat hanya dapat melihat total harta kekayaan tanpa rincian detail kepemilikan tanah, kendaraan, rekening bank, atau saham. Akibatnya, publik tidak bisa menilai kewajaran antara gaya hidup pejabat dengan harta yang dilaporkan. Transparansi setengah hati ini justru menimbulkan kecurigaan.
Tidak Terintegrasi dengan Data Nasional
Masalah lainnya adalah lemahnya integrasi data. LHKPN tidak otomatis terkoneksi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, perbankan, OJK, Badan Pertanahan Nasional, maupun Samsat kendaraan. Dengan demikian, seorang pejabat tetap bisa memiliki aset melimpah atas nama orang lain tanpa terdeteksi.
Sanksi Ringan, Efek Jera Nol
Kelemahan terbesar LHKPN adalah sanksinya. Pejabat yang telat melapor atau tidak jujur hanya mendapat teguran administratif. Tidak ada sanksi berat berupa penyitaan aset, larangan jabatan, apalagi pidana. Akibatnya, LHKPN tidak menimbulkan efek jera.
Tidak Ada Kanal Kontrol Publik
Masyarakat sebenarnya sering lebih tahu tentang gaya hidup pejabat di lingkungannya. Namun, LHKPN tidak menyediakan kanal resmi bagi rakyat untuk melaporkan kejanggalan. Padahal, partisipasi publik adalah kunci utama untuk menjaga integritas.
Jalan Perbaikan
Agar LHKPN benar-benar berfungsi sebagai alat anti-korupsi, setidaknya ada lima langkah yang perlu ditempuh:
-
Publikasi Detail Terbuka → Rincian harta pejabat dapat diakses publik, bukan sekadar total.
-
Integrasi Data Nasional → LHKPN harus otomatis terkoneksi dengan sistem pajak, perbankan, pertanahan, hingga kepemilikan kendaraan.
-
Audit Independen → Laporan diverifikasi lembaga independen di luar KPK untuk menjamin objektivitas.
-
Sanksi Tegas → Aset tak wajar langsung dibekukan, pejabat yang tidak jujur dicabut hak politiknya.
-
Pelibatan Publik → Rakyat diberi ruang resmi untuk melaporkan kejanggalan.
Peran OMIICC
Di sinilah peran organisasi masyarakat sipil seperti Ombudsman Muda Indonesia & Indonesian Crisis Centre (OMIICC) menjadi penting. OMIICC mendorong:
-
Transparansi penuh LHKPN dengan akses publik terhadap detail laporan.
-
Pengawasan independen oleh masyarakat sipil, sehingga tidak hanya bergantung pada KPK.
-
Advokasi hukum bagi warga yang menemukan kejanggalan harta pejabat agar laporan tidak berhenti di meja birokrasi.
-
Edukasi publik supaya masyarakat berani ikut mengawasi pejabat, dari tingkat RT hingga Presiden.
Lebih lanjut mengenai kerja advokasi OMIICC dapat diakses melalui website resmi: https://ombudsmanmudaindonesia-sulbar.x1organix.top.
Penutup
Selama LHKPN tidak transparan dan akuntabel, ia hanya akan menjadi hiasan demokrasi. Indonesia membutuhkan sistem yang lebih berani: pembuktian harta terbalik, di mana pejabat wajib membuktikan asal-usul kekayaannya. Jika tidak bisa, harta harus disita untuk negara.
OMIICC menegaskan: hanya dengan langkah tegas seperti ini, dari RT hingga Presiden, pejabat akan benar-benar berpikir seribu kali sebelum menyalahgunakan kekuasaan.