INDONESIAN CRISIS CENTRE & GROUP (OMIICC)
Website: https://ombudsmanmudaindonesia.org
SURAT TERBUKA DAN PERNYATAAN SIKAP
KRISIS DISTRIBUSI BBM DI BALI: PEMERINTAH DAN PERTAMINA HARUS BERTANGGUNG JAWAB ATAS DAMPAK DAN KERUGIAN MASYARAKAT
Bali, 17 Oktober 2026
Kepada Yth.:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
3. Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
4. Direksi PT Pertamina Patra Niaga
5. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
6. Gubernur Provinsi Bali
PERNYATAAN SIKAP
Ombudsman Muda Indonesia – Indonesian Crisis Centre & Group (OMIICC) menyampaikan keprihatinan serius atas terganggunya distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Bali yang telah berlangsung selama beberapa hari dan mengakibatkan antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kendala teknis distribusi atau keterlambatan pasokan BBM. Gangguan yang berkepanjangan telah mengganggu mobilitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, hilangnya waktu produktif, terganggunya kegiatan transportasi, serta terhambatnya aktivitas usaha dan pelayanan publik.
Masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada sektor transportasi, perdagangan, pariwisata, dan usaha kecil merupakan kelompok yang rentan mengalami dampak langsung dari gangguan distribusi tersebut.
Kami berpandangan bahwa masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menanggung sendiri seluruh dampak ekonomi akibat terganggunya distribusi komoditas vital yang menjadi tanggung jawab pengaturan dan pengawasan negara.
I. DASAR HUKUM DAN KEWAJIBAN NEGARA
1. Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konstitusi menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Prinsip konstitusional tersebut menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.
2. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Ketentuan tersebut menyatakan:
“Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Dengan demikian, kewajiban pemerintah tidak berhenti pada ketersediaan stok BBM secara nasional, tetapi mencakup jaminan kelancaran pendistribusiannya agar dapat diakses oleh masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 huruf h mengatur hak konsumen untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Ketentuan ini menjadi dasar untuk menguji tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
4. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum membuka ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi apabila dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab-akibat.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 68 dan Pasal 69 mengatur penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak sesuai ketentuan hukum.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali perlu mengkaji apakah dampak gangguan distribusi BBM memenuhi persyaratan penggunaan anggaran penanganan darurat atau instrumen anggaran lainnya untuk membantu masyarakat terdampak.
II. PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN OMBUDSMAN MUDA INDONESIA
Berdasarkan pertimbangan konstitusional dan ketentuan perundang-undangan tersebut, Ombudsman Muda Indonesia menyampaikan enam tuntutan:
PERTAMA — PERTAMINA WAJIB MEMBERIKAN PENJELASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SECARA TERBUKA.
Kami mendesak Pertamina menjelaskan penyebab gangguan distribusi BBM di Bali, kesiapan cadangan pasokan, sistem pengawasan distribusi, serta langkah antisipasi yang telah dilakukan.
Penjelasan mengenai keterlambatan kapal, faktor cuaca, maupun kendala teknis lainnya harus didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.
KEDUA — PEMERINTAH DAN PERTAMINA HARUS MENYEDIAKAN MEKANISME KOMPENSASI BAGI MASYARAKAT YANG DIRUGIKAN.
Kami mendesak Pertamina membuka mekanisme pengaduan, pendataan, verifikasi kerugian, dan penyelesaian tuntutan ganti rugi bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan hukum.
Kompensasi tidak harus selalu berbentuk pembayaran uang secara langsung. Bentuk pemulihan dapat mencakup bantuan operasional, dukungan transportasi, pemulihan pelayanan, atau mekanisme lainnya sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
KETIGA — PEMERINTAH PROVINSI BALI HARUS MENGEVALUASI PENGGUNAAN ANGGARAN PENANGANAN DARURAT.
Kami meminta Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota mengidentifikasi dampak ekonomi gangguan distribusi BBM dan mengkaji kemungkinan penggunaan Belanja Tidak Terduga atau instrumen anggaran lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Negara harus hadir melalui kebijakan pemulihan yang terukur, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KEEMPAT — LAKUKAN PEMERIKSAAN MENYELURUH TERHADAP TATA KELOLA DISTRIBUSI BBM.
Kami mendesak Kementerian ESDM, BPH Migas, dan lembaga pengawasan terkait melakukan pemeriksaan terhadap perencanaan distribusi, pengelolaan cadangan, kesiapan transportasi pasokan, dan mitigasi risiko.
Pemeriksaan diperlukan untuk menentukan apakah gangguan tersebut merupakan keadaan yang tidak dapat dihindari atau terdapat kelemahan dalam tata kelola distribusi.
KELIMA — JAMIN KEBERLANGSUNGAN PELAYANAN PUBLIK DAN KEGIATAN EKONOMI MASYARAKAT.
Pemerintah dan Pertamina harus memastikan prioritas distribusi BBM bagi ambulans, fasilitas kesehatan, transportasi kebutuhan pokok, dan sektor pelayanan penting lainnya.
KEENAM — PASTIKAN TRANSPARANSI INFORMASI DAN JAMINAN PENCEGAHAN KRISIS BERULANG.
Informasi mengenai stok BBM, jadwal distribusi, wilayah terdampak, dan perkiraan pemulihan harus disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
Pemerintah dan Pertamina juga harus menyusun langkah pencegahan agar gangguan distribusi serupa tidak terus berulang.
III. PENEGASAN SIKAP ORGANISASI
Ombudsman Muda Indonesia menegaskan bahwa gangguan distribusi BBM yang berlangsung berhari-hari tidak cukup diselesaikan hanya dengan penjelasan mengenai keterlambatan kapal, faktor cuaca, atau hambatan teknis.
Setiap penjelasan harus disertai evaluasi yang transparan mengenai kesiapan sistem distribusi, kecukupan cadangan operasional, dan pelaksanaan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
Apabila masyarakat terlambat memenuhi kewajibannya kepada negara, terdapat konsekuensi hukum dan administrasi. Maka ketika pelayanan atas kebutuhan vital masyarakat terganggu, negara dan badan usaha terkait juga harus bersedia mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewajibannya.
Kami tidak menyimpulkan bahwa setiap gangguan distribusi otomatis merupakan perbuatan melawan hukum. Namun, setiap dugaan kelalaian dan kerugian masyarakat harus diberikan ruang untuk diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum yang adil.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika memungut pajak, menetapkan kewajiban, dan menuntut kepatuhan masyarakat. Negara juga harus hadir ketika masyarakat mengalami kesulitan memperoleh kebutuhan vital bagi kehidupan dan perekonomiannya.
BBM bukan sekadar komoditas perdagangan. BBM merupakan kebutuhan strategis yang menopang mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan pelayanan publik.
Karena itu, kami meminta pemerintah dan Pertamina memberikan tanggapan resmi serta langkah tindak lanjut yang terukur terhadap tuntutan ini.
Ombudsman Muda Indonesia akan terus menjalankan fungsi pengawasan sosial dan advokasi kepentingan masyarakat secara independen, objektif, dan berdasarkan hukum.
Keadilan bukan hanya tentang kewajiban rakyat kepada negara, tetapi juga tentang tanggung jawab negara ketika rakyat mengalami kerugian.
Demikian surat terbuka dan pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.
Bali, 17 Oktober 2026
OMBUDSMAN MUDA INDONESIA
INDONESIAN CRISIS CENTRE & GROUP (OMIICC)
A. Syamsul Ridjal
Ketua Umum
Kendel Daen Lumayo, S.H.
Sekretaris Jenderal
Website: https://ombudsmanmudaindonesia.org
Transparansi • Akuntabilitas • Keadilan bagi Masyarakat