DENDA PELAYANAN BPJS KESEHATAN 45 HARI PERLU DIEVALUASI — NEGARA HARUS HADIR KETIKA RAKYAT SAKIT
Pemerintah perlu mengevaluasi kembali ketentuan denda pelayanan BPJS Kesehatan bagi peserta yang telah melunasi tunggakan dan kepesertaannya telah kembali aktif.
Aturannya memang ada. Dalam ketentuan Jaminan Kesehatan, peserta yang kepesertaannya kembali aktif masih dapat dikenakan denda apabila memperoleh pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan dalam waktu 45 hari sejak kepesertaannya aktif kembali.
Namun, persoalannya tidak semata-mata apakah aturan tersebut sah secara hukum. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah kebijakan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dan tujuan perlindungan sosial bagi rakyat?
Bayangkan masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga beberapa bulan tidak mampu membayar iuran. Ketika sudah memiliki kemampuan, seluruh tunggakan diselesaikan dan kepesertaannya kembali aktif.
Namun, beberapa hari kemudian ia jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Dalam kondisi tersebut, ia masih harus menghadapi beban denda pelayanan.
Di sinilah negara perlu melihat persoalan bukan hanya dari perspektif administrasi, tetapi juga dari sisi kemanusiaan, kepatutan, dan keadilan sosial.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan landasan yang kuat mengenai hak atas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. Karena itu, kami mendorong Pemerintah, BPJS Kesehatan, DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi kembali kebijakan denda pelayanan selama 45 hari tersebut.
Kami tidak mengajarkan masyarakat untuk mengabaikan kewajiban membayar iuran.
Iuran adalah kewajiban dan harus dibayar.
Namun, ketika seluruh tunggakan telah diselesaikan dan kepesertaan telah dinyatakan AKTIF, perlu dipertanyakan apakah masih proporsional memberikan beban tambahan kepada masyarakat justru pada saat mereka sedang sakit dan membutuhkan pertolongan.
Jaminan kesehatan harus dibangun atas keseimbangan antara kewajiban peserta, keberlanjutan program, dan perlindungan terhadap rakyat.
Jangan sampai masyarakat memiliki kartu BPJS dengan status AKTIF, tetapi tetap merasa takut masuk rumah sakit karena dibayangi denda.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika menagih kewajiban rakyat. Negara harus lebih kuat hadir ketika rakyat sedang sakit dan membutuhkan perlindungan.
Evaluasi aturan 45 hari.
Perkuat perlindungan rakyat.
Wujudkan Jaminan Kesehatan Nasional yang adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial.
Kendel Daenlumayo
Sekretaris Jenderal
Ombudsman Muda Indonesia Crisis Centre & Group (OMIICC)
https://ombudsmanmudaindonesia-sulbar.x1organix.top
https://ombudsmanmudaindonesia-jabar.id