Narasi Advokasi OMIICC

Kebebasan Pers, Citizen Journalism, dan Hak Konstitusional Warga Negara

Ombudsman Muda Indonesia Crisis Centre (OMIICC) menegaskan bahwa kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan informasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, bukan hak eksklusif segelintir profesi atau institusi.

Dalam negara demokratis, pers tidak lahir untuk melayani kekuasaan, tetapi untuk mengawasi kekuasaan. Oleh karena itu, praktik jurnalistik baik yang dilakukan oleh wartawan profesional maupun warga negara (citizen journalism) harus dipahami sebagai bagian dari partisipasi publik dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.

Semua Warga Negara Berhak Melakukan Aktivitas Jurnalistik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Prinsip ini sejalan dengan hak konstitusional warga untuk mencari, memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi.

Dengan demikian, tidak ada satu pun norma hukum yang melarang warga negara melakukan peliputan, dokumentasi, atau penyampaian informasi kepada publik. Kartu pers bukan izin negara, melainkan identitas administratif profesi wartawan di perusahaan pers.

Menyamakan ketiadaan kartu pers dengan tindakan ilegal adalah kesalahan tafsir hukum yang berbahaya bagi demokrasi.

Citizen Journalism adalah Keniscayaan Demokrasi

Di era digital, citizen journalism menjadi instrumen kontrol sosial yang sah dan tak terpisahkan dari kehidupan berdemokrasi. Warga merekam peristiwa publik, aktivis melaporkan dugaan penyimpangan, LSM menyampaikan temuan lapangan, dan masyarakat menyuarakan kepentingan umum.

Menutup ruang citizen journalism sama artinya dengan membungkam suara rakyat dan memonopoli kebenaran di tangan kekuasaan.

OMIICC memandang citizen journalism bukan ancaman, melainkan mitra kritis demokrasi.

Kartu Pers Bukan Alat Sensor

Permintaan kartu pers sering kali digunakan secara keliru sebagai alat intimidasi, dalih pengusiran, atau legitimasi pelarangan peliputan.

Padahal secara hukum, tidak ada kewajiban kartu pers untuk meliput. Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik dan hak jawab, termasuk melalui Dewan Pers, bukan dengan kriminalisasi.

Negara tidak boleh kalah oleh ketakutan terhadap kritik.

Yang Diuji adalah Konten, Bukan Identitas

OMIICC menegaskan bahwa yang dapat diuji secara hukum adalah isi pemberitaan, bukan siapa yang menyampaikan.

Jika suatu informasi terbukti bohong, ada mekanisme koreksi. Jika melanggar etika, ada mekanisme etik. Jika merugikan, ada mekanisme hukum yang adil.

Namun melarang peliputan sejak awal adalah bentuk sensor, dan sensor adalah musuh demokrasi.

Sikap OMIICC

OMIICC menyatakan sikap:

  1. Menolak segala bentuk pelarangan peliputan berbasis kartu pers

  2. Menolak kriminalisasi citizen journalism

  3. Mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab

  4. Mendorong aparat dan pejabat publik memahami hukum pers secara benar

  5. Berdiri bersama warga negara yang menggunakan haknya untuk menyuarakan kebenaran

Penutup

Demokrasi tidak mati karena kritik.
Demokrasi mati ketika kritik dibungkam.

OMIICC akan terus berada di garis depan dalam membela kebebasan pers, hak warga negara, dan keberanian menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik

https://ombudsmanmudaindonesia.com/

https://ombudsmanmudaindonesia-sulbar.x1organix.top/

https://ombudsmanmudaindonesia-sulsel.id/

https://ombudsmanmudaindonesia-jabar.id/

hubungi kami melalui: