Ombudsman Muda Indonesia & Indonesian Crisis Centre (OMIICC) menegaskan bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi demokrasi, memperlebar kesenjangan sosial, dan mengorbankan masa depan bangsa.
Dalam pernyataan resminya, OMIICC menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan menggunakan instrumen hukum yang juga luar biasa. Untuk itu, OMIICC mendorong pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan tiga regulasi penting sebagai prioritas agenda legislasi nasional:
1. Undang-Undang Perampasan Aset
OMIICC menilai bahwa UU Perampasan Aset merupakan langkah strategis untuk memotong aliran dana hasil korupsi. Dengan aturan ini, seluruh harta kekayaan pejabat publik yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya wajib dirampas untuk negara.
Regulasi ini diyakini akan menutup celah bagi para koruptor untuk menyembunyikan kekayaan haram melalui pihak ketiga, keluarga, nominee, atau perusahaan cangkang. Hal ini juga sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan pejabat negara.
2. Undang-Undang Pembuktian Terbalik
UU ini mengharuskan pejabat publik untuk membuktikan keabsahan dan legalitas sumber kekayaannya. Jika pejabat gagal membuktikannya, maka kekayaan tersebut secara hukum dapat dianggap sebagai hasil tindak pidana korupsi dan dapat langsung disita oleh negara.
Pendekatan ini mengubah beban pembuktian dari aparat penegak hukum kepada pihak yang memiliki kekayaan mencurigakan, sehingga mempercepat proses hukum dan menekan potensi manipulasi data.
3. Hukuman Mati bagi Koruptor
Sebagai efek jera tertinggi, OMIICC mendukung wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap, terutama yang:
-
Merugikan keuangan negara secara masif,
-
Menyentuh hajat hidup orang banyak,
-
Dilakukan dalam kondisi darurat atau krisis nasional.
Namun, OMIICC juga menekankan bahwa penerapan hukuman mati harus dilakukan secara hati-hati, selektif, dan hanya melalui proses peradilan yang benar-benar independen, transparan, serta bebas dari intervensi politik. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan hukum dan potensi kriminalisasi.
Langkah Serius Melawan Korupsi
Kombinasi dari tiga regulasi ini dipercaya akan menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif. Dengan sistem yang kuat, para pejabat akan berpikir seribu kali sebelum melakukan korupsi.
OMIICC menegaskan bahwa tanpa keberanian politik untuk mengesahkan dan menegakkan hukum-hukum luar biasa ini, Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran korupsi yang merugikan rakyat dan menghambat kemajuan bangsa.
Penutup: Seruan kepada Pemerintah dan DPR
OMIICC secara tegas mendesak:
-
Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset dan UU Pembuktian Terbalik sebagai prioritas nasional.
-
Menempatkan hukuman mati bagi koruptor sebagai ultimum remedium, yaitu langkah terakhir yang diterapkan secara sangat selektif dan hati-hati.
Korupsi hanya bisa dilawan dengan langkah-langkah luar biasa. Sudah saatnya Indonesia mengambil sikap tegas dan berani demi masa depan generasi mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai sikap dan advokasi OMIICC, kunjungi situs resmi:
https://ombudsmanmudaindonesia-sulbar.x1organix.top