SURAT TERBUKA
Kepada Yth.
Kepala Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
di Jakarta
Perihal: Usulan Evaluasi dan Revisi Aturan Pembatalan Paspor Karena Tidak Diambil dalam Jangka Waktu Satu Bulan
Dengan hormat,
Sehubungan dengan banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai kebijakan pembatalan paspor yang sudah selesai dicetak tetapi tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan, kami dari Ombudsman Muda Indonesia Indonesia Crisis Centre (OMIICC) mengajukan usulan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan tersebut yang saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.
Aturan yang mengharuskan pembatalan paspor secara otomatis apabila tidak diambil dalam waktu satu bulan sejak diterbitkan, tanpa adanya pengecualian yang memadai untuk kondisi darurat atau alasan yang sah, berpotensi membebani masyarakat dan menimbulkan ketidakadilan. Banyak warga negara yang terpaksa mengulang proses permohonan dan membayar biaya administrasi ulang yang tidak sedikit, meskipun dokumen paspor mereka sebenarnya sudah selesai dicetak.
Untuk itu, kami mengusulkan agar Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan evaluasi dan mempertimbangkan revisi aturan tersebut, termasuk:
1. Menambah ketentuan dispensasi atau perpanjangan waktu pengambilan paspor bagi pemohon yang dapat menunjukkan alasan sah dan bukti pendukung (misalnya surat keterangan medis, tugas dinas, atau keadaan force majeure lainnya).
2. Menyediakan mekanisme pengembalian atau pengalihan biaya apabila pembatalan paspor terjadi karena alasan yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh pemohon.
3. Meningkatkan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat mengenai batas waktu pengambilan paspor serta mekanisme pengajuan dispensasi.
Kami percaya dengan adanya perbaikan aturan tersebut, pelayanan publik di bidang keimigrasian akan menjadi lebih adil, manusiawi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Demikian surat ini kami sampaikan, besar harapan kami agar usulan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik imigrasi di Indonesia.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Ombudsman Muda Indonesia Indonesia Crisis Centre (OMIICC)
https://ombudsmanmudaindonesia-sulbar.x1organix.top